"Creative Commons"
Pengertian lisensi cc:
Lisensi Creative Commons (Lisensi CC) merupakan produk dari Creative Commons Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi pencipta atau pemegang hak cipta untuk membagikan karya dengan tetap mempertahankannya. Sedangkan, untuk pengguna dapat memanfaatkan ciptaan-ciptaan untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak, tanpa perlu melakukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Macam-Macam lisensi cc:
a. Atribusi
b. Atribusi berbagai serupa
c. Atribusi tanpa turunan
d. Atribusi non-komersial
e. Atribusi-non-komersial-berbagai serupa
f. Atribusi-non-komersial-tanpa turunan
Jenis- Jenis Lisensi CC:
1. Spektrum Atribusi (BY)
Spektrum Atribusi berfungsi :
- Supaya pencipta atau pemegang hak cipta dapat terus disebutkan namanya sebagai sumber rujukan dalam setiap penggunaan.
- Untuk mengingatkan pengguna agar terus menyebutkan sumber ciptaan yang digunakan dengan sesuai.
- Untuk mengingatkan pengguna agar menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.
2. Spektrum Nonkomersial (NC)
Spektrum Nonkomersial berfungsi :
- Mempertahankan jalur masuknya royalti secara eksklusif ke pencipta atau pemegang hak cipta.
- Ketentuan SA yang dikombinasikan dengan NC, memastikan bahwa setiap hasil gubahan menerapkan ketentuan NonKomersial, supaya ciptaan tidak dapat dikomersialisasi tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
3. Spektrum TanpaTurunan (ND)
Spektrum TanpaTurunan berfungsi:
- Menghindari manipulasi atau pemanfaatan ciptaan secara tidak bertanggung jawab.
- Menghindari pelanggaran kehormatan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dari aktivitas pengguna ciptaan.
4. Spektrum BerbagaiSerupa (SA)
Spektrum BerbagaiSerupa berfungsi:
- Tujuan penciptaan dan penyediaan ciptaan memang ditujukan sebagai ciptaan layak gubah.
- Untuk mempertahankan maksud penerapan lisensi pada materi asli oleh pencipta.
Berikut merupakan hasil upload foto yang mempunyai lisensi
Hasil upload gambar di pixnio:







Tidak ada komentar:
Posting Komentar